SEKILAS INFO
: - Tuesday, 23-04-2024
  • 1 bulan yang lalu / Pengurusan kartu izin tinggal setiap Ahad. Jika ada perubahan jadwal, akan diinformasikan lebih lanjut.
  • 5 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi GAMAJATIM!  memberikan informasi tentang warga Jawa Timur di Mesir khususnya, juga negara Mesir bagi mereka yang tertarik.
Tata Cara Pengajuan Berkas Perpanjang Ijin Tinggal Kolektif Warga Gamajatim 2018-2019

Telah melakukan Lapor Pendidikan di loket Atdikbud tahun ajaran 2018-2019 dan datang mengurus sendiri (tidak boleh diwakilkan) ke rumah rakyat Gamajatim

Memenuhi persyaratan sebagai berikut;

A. Mahasiswa Al-Azhar

Setelah mendapat info resmi dari mandub Gamajatim tentang Tasdiq yang sudah diambil, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Meyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 1 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan uang 130 Le (UANG PAS)

B. Pelajar Dauroh Lughoh (DL)

Setelah mendapat Ifadah dari pihak Idaroh Markaz Lughoh, maka harus mengurus Khitob (surat pengantar untuk perpanjang ijin tinggal di Mesir dari Konsuler KBRI Kairo) dan membawanya ke Gamajatim dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan Ifadah asli
4. Menyerahkan Khitob asli
5. Menyerahkan uang 125 Le (UANG PAS)

C. Pelajar Ma’had Bu’ust

Setelah mendapat info resmi dari mandub Gamajatim tentang Tasdiq yang sudah diambil, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan uang 130 Le (UANG PAS)

D. Mahasiswa Non Al-Azhar

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan Tasdiq asli dari pihak Universitas yang sedang ditempuh
3. Menyerahkan pas foto 1 lembar (ukuran dan background bebas)
4. Menyerahkan uang 1235 Le (130 Le untuk pengurusan dan 1105 Le untuk rusum
pengurusan dengan Tasdiq Non Al-Azhar)

E. Keluarga Bahagia

Untuk pengurusan Tabi’ Istri ke Suami sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan terjemahan bahasa Arab Buku Nikah (syahadah nikah) asli,
yang sudah dilegalir Konsuler KBRI Kairo dan Khorijiyyah Mesir
4. Menyerahkan uang 130 Le (UANG PAS)

Untuk pengurusan Tabi’ Anak (umur tidak lebih dari 7 tahun) ke Orangtua
sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan Akte Lahir (syahadah milad) asli, bagi anak yang lahir di Mesir
4. Menyerahkan terjemahan bahasa Arab Akte Lahir (syahadah milad) asli, yang
sudah dilegalisir Konsuler KBRI Kairo dan Khorijiyyah Mesir bagi anak yang
lahir di Luar Negeri Mesir
5. Menyerahkan uang 130 Le (UANG PAS)

Untuk pengurusan Tabi’ Suami ke Istri sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan terjemahan bahasa Arab Buku Nikah (syahadah nikah) asli,
yang sudah dilegalisir Konsuler KBRI Kairo dan Khorijiyyah Mesir
4. Menyerahkan uang 1235 Le (130 Le untuk pengurusan dan 1105 Le untuk
rusum Tabi’ suami ke Istri)

Untuk pengurusan Tabi’ Saudara (umur tidak lebih dari 17 tahun) ke Saudara
kandung sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan terjemahan bahasa Arab Kartu Keluarga (bitoqoh ‘ailiyyah)
asli, yang sudah di legalisir Konsuler KBRI Kairo dan Khorijiyyah Mesir
4. Menyerahkan uang 1235 Le (130 Le untuk pengurusan dan 1105 Le untuk
rusum Tabi’ Saudara ke Saudara kandung)

Untuk pengurusan Tabi’ Orangtua ke Anak kandung sebagai berikut:

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 2 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan terjemahan bahasa Arab Kartu Keluarga (bitoqoh ‘ailiyyah)
asli, yang sudah di legalisir Konsuler KBRI Kairo dan Khorijiyyah Mesir
4. Menyerahkan uang 1235 Le (130 Le untuk pengurusan dan 1105 Le untuk
rusum Tabi’ Orangtua ke Anak kandung)

F. Alumni Al-Azhar

1. Menyerahkan Paspor asli
2. Menyerahkan pas foto 1 lembar (ukuran dan background bebas)
3. Menyerahkan Syahadah Muaqotah asli
4. Menyerahkan uang 1235 Le (130 Le untuk pengurusan dan 1105 Le untuk rusum
pengurusan Iqomah Siyahah

G. Naql Bayanat (pindah data paspor lama ke paspor baru)

1. Menyerahkan Paspor asli (paspor lama dan paspor baru)
2. Menyerahkan uang 75 Le

H. Usbu’ Lissafar

1. Menyerahkan Paspor asli (paspor lama dan paspor baru)
2. Menyerahkan uang yang ditentukan oleh Imigrasi Bu’ust

Keterangan Biaya Denda (Ghoromah) Telat Perpanjang Ijin Tinggal

A. Mahasiswa Al-Azhar, Pelajar Dauroh Lughoh, dan Pelajar Ma’had

  • Untuk Mahasiswa yang muqoyyad (mendapatkan Izin Tinggal 1 Tahun)

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 1 tahun : 1105 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun : 2210 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun : 3315 Le

 

  • Untuk Mahasiswa yang belum muqoyyad atau masa transisi (mendapatkan Izin tinggal 3 Bulan)

Untuk tahun pertama;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 1670 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 2220 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 2770 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih adri 9 bulan sampai 1 tahun: 3320 Le

Untuk tahun kedua;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 3870 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 4420 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 4970 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 9 bulan sampai 1 tahun: 5520 Le

Untuk tahun ketiga;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 6070 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 6620 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 7170 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 9 bulan sampai 1 tahun: 7720 Le

NB: Kenaikan setiap keterlambatan dalam 3 bulan dikenai denda 550 Le

 

B. Mahasiswa Non Al-Azhar, Tabi’ (istri ke suami, suami ke istri, orangtua ke anak
kandung, anak ke orangtua, saudara ke saudara kandung), Usbu’ Lissafar

Untuk tahun pertama;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 1670 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 2220 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 2770 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih adri 9 bulan sampai 1 tahun: 3320 Le

Untuk tahun kedua;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 3870 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 4420 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 4970 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 9 bulan sampai 1 tahun: 5520 Le

Untuk tahun ketiga;

1. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 1 bulan sampai 3 bulan: 6070 Le
2. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 3 bulan sampai 6 bulan: 6620 Le
3. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 6 bulan sampai 9 bulan: 7170 Le
4. Telat perpanjang ijin tinggal lebih dari 9 bulan sampai 1 tahun: 7720 Le

NB: Kenaikan setiap keterlambatan dalam 3 bulan dikenai denda 550 Le

C. Paspor Hilang

Jika perpanjangan ijin tinggal dengan paspor baru dan paspor lama hilang maka akan
dikenakan biaya 550 Le

Info Tambahan

Cara pengajuan ijin tinggal dengan paspor baru dan paspor lama hilang;
1. Mengurus laporan kehilangan paspor (mahdar) ke kantor polisi Mesir di Qism Awwal
2. Memohon penerbitan paspor baru ke kantor Konsuler KBRI Kairo
3. Meminta data kehilangan (nasyrah faqd) dalam formulir ijin tinggal di Mugamma Tahrir
(loket nomor 53 bertuliskan Faqdul Jawaz Safar)
NB: jika prosedur diatas selesai, maka sudah bisa mengajukan perpanjang ijin tinggal ke
Gamajatim

Cara pengajuan ijin tinggal pertama kali untuk anak yang lahir di Mesir;

1. Memohon penerbitan paspor pemula ke kantor Konsuler KBRI Kairo dengan membawa

  1. Salinan Akte Lahir yang dikeluarkan kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Mesir
  2. Salinan Paspor/KTP Orang Tua
  3. Salinan Buku Nikah Orang Tua

2. Mengurus verifikasi kewarganegaraan (kasf/itsbat jinsiyah) di Mugamma Tahrir (loket 6
dan 7 kantor urusan kewarganegaraan)

 

PERHATIAN ! :

Ketentuan baru waktu penulisan Formulir Izin Tinggal, dan pembayaran-pembayaran terkait (Visa, Ghoromah, Rusum) hanya dapat dilakukan pada hari : KAMIS, JUM’AT, SABTU, AHAD. Agar menertibkan administrasi pembayaran.

 

NB: jika prosedur diatas selesai, maka sudah bisa mengajukan perpanjang ijin tinggal ke
Gamajatim

Untuk info lebih lanjut hubungi mandub aktif Gamajatim:
1. Irsyadul (01012127931)
2. Lukem (01272911309)
3. Jihad (01019264372)

TINGGALKAN KOMENTAR

Agenda