SEKILAS INFO
: - Wednesday, 24-04-2024
  • 1 bulan yang lalu / Pengurusan kartu izin tinggal setiap Ahad. Jika ada perubahan jadwal, akan diinformasikan lebih lanjut.
  • 5 tahun yang lalu / Selamat datang di website resmi GAMAJATIM!  memberikan informasi tentang warga Jawa Timur di Mesir khususnya, juga negara Mesir bagi mereka yang tertarik.
Buku: Dari Hati ke Hati; Bagian 1- Agama, hal. 3-4 (bag.1)

Pembaca: Falya Zumar

Editor: Falya Zumar

Suara: Nurul Muayyada

Perbedaan Pandangan Hukum Antara Isa Dan Muhammad

Sudah berkali-kali terjadi sidang Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) mengadili orang-orang yang telah membuat makar dan mengacaukan negara, satu di antaranya sidang pengadilan penghianatan Subantrio yang amat tinggi mutunya, teliti jalannya, dan terbuka sifatnya. Di situ tampak betapa besar usaha pengembalian negara kita ini menjadi satu negara yang benar-benar berdasar dan menegakkan hukum. Sehingga, kalau sidang-sidang selanjutnya pada masa mendatang tetap memegang tradisi ini, pastilah rasa takut di dalam negara ini tidak akan menimpa lagi pada orang yang tidak bersalah. Sebab, nyata bahwa sidang-sidang pengadilan itu benar-benar mencari dan menegakkan keadilan dan kebenaran.
Diantara begitu banyak usaha mencari keadilan dan kebenaran itu, amat menarik hati percaturan pikiran di antara orditur (jaksa) dengan kedua pembela, dan akhirnya menarik hati pula ketika hakim membaca vonisnya.
Terbukanya sidang bagi umum menyebabkan, dengan secara langsung, orang-orang yang cinta akan keadilan dan kebenaran, dan orang-orang yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, terutama dalam soal hukum dan filsafatnya, dengan sendirinya telah mendapatkan pelajaran berharga.
Satu di antara yang menambah ilmu itu, yang ingin saya soroti di sini, yaitu mengenai falsafah hukum, etika, dan moral serta jiwa keagamaan yang dikemukakan oleh pembela Yap Thiam Hiem, S.H. ketika beliau meminta keringanan hukum bagi tertuduh Dr.Subandrio.
Dalam langgam suara pendeta yang saleh, pembela memohon agar tertuduh dibebaskan dari hukuman. Sebab kalau dikaji secara mendalam, tidak ada manusia yang tidak bersalah. Lalu, beliau keluarkan satu hikayat terkenal dari kitab injil yang terkenal, yaitu seorang perempuan yang tertangkap basah melakukan zina. Kemudian, perempuan itu ditangkap oleh orang kampung, lalu dibawa kehadapan Nabi Isa al-Masih ‘alaihis salam. (Menurut pembela, sebagai seorang Kristen, ia menyerupakan Tuhan Yesus).
Dalam Injil memang tersebut bahwa Nabi Isa selalu mengatakan bahwa beliau datang tidaklah hendak mengubah hukum Taurat, tetapi hendak menggenapkannya. Lalu, orang-orang kampung itu (Yahudi) menangkap perempuan itu dan membawanya ke hadapan Nabi Isa, meminta supaya perempuan itu dihukum menurut hukum Taurat, perempuan itu wajib dirajam (ditimpuki dengan batu sesudah badannya dikuburkan separuh, sampai mati).
Namun, Nabi Isa bertanya, “Adakah diantara hadirin yang tidak pernah berbuat salah. Orang yang tidak pernah berbuat salah itulah yang mesti tampil ke depan menimpuki perempuan itu sampai mati.” Mendengar seruan Isa itu, tidak seorang pun tampil merajam perempuan itu. Bahkan, orang-orang itu hilang satu demi satu karena memang tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Sekurang -kurangnya tidak ada di antara yang hadir itu yang tidak pernah bersalah.
Memang mendalam sekali kesan pembelaan itu di dalam jiwa kita. Ya, siapa diantara kita ini yang tidak pernah bersalah? Kita tafakur ketika pembela mengemukakan filsafat budi yang demikian mendalam, apalagi di dalam lenggam suara yang lembut dan begitu tulus, “Siapa di antara kita yang tidak bersalah?”
Namun, ketika menangkis pembelaan itu dari oditur telah memberi kita kesadaran bahwa pembelaan itu memang bagus karena penuh dengan gaya kependetaan. Namun, tidak kena-mengena dalam lapangan hukum kenegaraan. Kemudian, ketika menjatuhkan vonisnya,hakim telah menyatakan hormatnya kepada pembela atas pembelaannya yang demikian, yang timbul dari jiwa Kristen yang saleh. Namun, belaiu membantah keras menempatkan ayat Injil yang demikian di dalam sidang Mahmilub dalam mencari keadilan dan kebenaran dalam menegakkan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Agenda